Dana Hibah baru cair 18 Desember 2008.
Sedangkan laporan harus masuk ke Dirjen Dikti 30 Desember 2008.
Tim beranggotakan 10 orang berjibaku menyusun laporan pertanggungjawaban.
Ini kerja mati-matian untuk menyelamatkan dana.
Harus sempurna nih.
Apa jadinya kalau Inspektorat datang bulang depan ?
Kenapa juga Dana Hibah yang sudah disiapkan
agenda kerjanya sejak Oktober 2008, koq baru cair 18 Desember 2008.
Akibatnya harus melakukan banyak perubahan.
Pusing........
No comments:
Post a Comment